SAMOSIR-Satuan Narkoba Polres Samosir berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja di Huta Siriaon Desa Sitolu Huta Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, Rabu 13 September 2023 sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.
Selain berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja, Satuan Narkoba Polres Samosir juga berhasil mengamankan 11 orang laki-laki dewasa dan satu orang wanita dewasa termasuk barang bukti 1, 52 Kilogram narkotika jenis ganja
Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, S.I.K dalam keterangan resminya yang diterima jurnalis Indonesiasatu.co.id Kamis 14 September 2023 menjelaskan, penangkapan ke 12 orang tersebut berawal informasi dari masyarakat bahwasanya adanya pesta narkoba di Huta Siriaon Desa Sitolu Huta
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|
"Setelah mendapat informasi dari masyarakat, Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman langsung memerintahkan Satuan Narkoba Polres Samosir menuju Huta Siriaon Desa Sitolu Huta untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut
Setibanya di lokasi, Satuan Narkoba Polres Samosir mendapati sekelompok pria yang usai pesta ganja didalam sebuah rumah dan tenda camping di Desa Sitolu Huta tersebut "Melihat kejadian itu, tim langsung melakukan penyergapan terhadap 11 orang laki-laki dewasa dan satu orang wanita dewasa.
Dari hasil penyergapan, Satuan Narkoba Polres Samosir menyita beberapa barang bukti antara lain 1, 52 Kilogram narkotika jenis ganja, tujuh unit handphone, lima buah dompet serta satu unit timbangan digital, ”terang AKBP Yogie Hardiman
Selanjutnya Polres Samosir menetapkan 11 orang pengguna Narkoba dan berdasarkan hasil test urine 4 orang laki-laki dewasa asal Kabupaten Tapanuli Utara, 1 orang perempuan dewasa dan 1 orang laki-laki asal Kabupaten Simalungun, 2 orang laki-laki asal Kota Medan, 1 laki-laki asal Humbahas dan 2 orang laki-laki warga Kabupaten Samosir
Sedangkan 1 orang laki-laki dewasa negatif dan pada saat penggeladahan bahwa dianya sedang tidur dikamar dirumah tempat kejadian perkara yang berada di Huta Siriaon Desa Sitolu Huta Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir
Dari hasil pemeriksaan ditetapkan laki-laki berinisial WS (29) asal Simalungun sebagai Bandar dan diakuinya narkoba jenis Ganja didapat dari Medan dengan cara menghubugi serta memesan barang haram tersebut dengan pembayaran melalui tranfer sebesar RP. 500.000 sebagai uang muka dan akan dibayar kontan setelah barang tiba, ”ujarnya
Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman juga menjelaskan, bahwa seluruh tersangka masih menjali pemeriksaan lanjutan dan barang bukti 1, 52 Kilogram narkotika jenis ganja telah diamankan di Mako Polres Samosir, ”tulis AKBP Yogie Hardiman. (Karmel, )